PR BEKASI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD kembali menanggapi tentang masih adanya pihak yang memakai nama Partai Demokrat.
Mahfud MD menyampaikan bahwa polemik yang terjadi di tubuh Partai Demokrat, tidak bisa dilarang atau diintervensi oleh pemerintah ketika ada kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat.
Menurut Mahfud MD, sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Undang-undang 9 Tahun 1998, pemerintah juga tak bisa mendorong adanya kegiatan tersebut.
"Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang," cuitnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Ditambahkan olehnya, hal ini sama seperti sikap yang diambil oleh pemerintah mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Ketika itu fenomena yang sama terjadi di saat Matori Abdul Jalil mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari mantan Presiden, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang akhirnya Matori Abdul Jalil kalah di Pengadilan.
"Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," katanya.
Baca Juga: Awak Kapal KRI Nanggala-402 Dipastikan Gugur, Citra Bawah Air Perlihatkan Badan Kapal yang Terbelah