PR BEKASI - Partai Demokrat telah mendaftarkan nama merek dan logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 April 2021.
"Pendaftaran (nama dan logo) dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," kata Herzaky.
Ia menegaskan Partai Demokrat dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.
Kelompok atau pihak lain yang disebut oleh Herzaky, salah satunya merujuk pada sejumlah eks kader Partai Demokrat yang saat ini membentuk kepengurusan tandingan di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Dalam pesan yang sama, Herzaky turut membenarkan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama pribadi mendaftarkan nama partai
serta logo partai ke Ditjen KI Kemenkumham.
Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Berpotensi Menguat, BNPB Surati Semua Pemprov Agar Waspada
Herzaky menerangkan langkah itu sah karena SBY merupakan salah satu penggagas Partai Demokrat.