"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP (Partai Demokrat), engatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat.
Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian sebelum ada keputusan dari Menkumham (Menteri hukum dan HAM) berupa penolakan memproses permohonan para pelaku KLB (kongres luar biasa) ilegal Sibolangit," kata Herzaky sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu 14 April 2021.
Baca Juga: Lemas Saat Berpuasa? Coba 7 Tips Mengendarai Sepeda Motor Aman Selama Ramadhan
Kementerian Hukum dan HAM pada akhir bulan lalu menolak permohonan pengubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilayangkan oleh
kelompok KLB.
Dalam kesempatan itu, Herzaky juga menjelaskan logo Partai Demokrat telah didaftarkan sejak 2007.
Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.
"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” kata
Herzaky menerangkan.
Oleh karena itu, ia lanjut menjelaskan Partai Demokrat telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.
"Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat
masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," kata Herzaky menambahkan.