Partai Demokrat Daftarkan Merk dan Logo ke Kemenkumham untuk Mencegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain

- 14 April 2021, 12:10 WIB
Partai Demokrat daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham.
Partai Demokrat daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham. /Antara

Baca Juga: Stop Termakan Isu Miring Efek Vaksin, Simak Hukum Larangan Menolak Vaksinasi Menurut Fikih

Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, "Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA" dengan alamat "Puri Cikeas Indah
No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak," tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama.

Baca Juga: PKS-PPP Bahas Solusi Bangsa, Habib Aboe: Kami Sama-sama Usung Jalan Islam Rahmatan Lil'alamin

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode "45", yang merujuk pada "organisasi pertemuan politik".

Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41.

Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah