PR BEKASI - Pemerintah telah mengambil kebijakan penggunakan vaksin Covid-19, dengan adanya vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Dilakukannya vaksinasi memang bukan pengobatan, akan tetapi cara yang ditempuh negara dalam melindungi warganya, pesan itu disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil.
Namun tidak semua orang mau melaksanakan vaksinasi dengan berbagai alasan bahkan sampai beredar berbagai berita bohong terkait vaksin yang digunakan dan dampaknya.
Baca Juga: PKS-PPP Bahas Solusi Bangsa, Habib Aboe: Kami Sama-sama Usung Jalan Islam Rahmatan Lil'alamin
Terkait masih adanya masyarakat yang menolak untuk di vaksinasi.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut simak tanya jawab mengenai hukum larangan menolak vaksinasi bersama Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU:
Apa hukumnya menolak melaksanakan vaksinasi?
Akibat pandemi Covid-19 telah mengguncang tatanan kehidupan dunia, baik sosial, ekonomi dan politik.
Baca Juga: Apakah Penyuntikan Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya