Ada beberapa alasan yang mengemuka, di antaranya adalah kekhawatiran munculnya efek samping yang membahayakan.
Kekhawatiran ini setidaknya menunjukkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil dalam memberikan edukasi ke masyarakat mengenai vaksin serta meyakinkan kepada masyarakat mengenai keamanan vaksin.
Baca Juga: Tak Miliki Izin, Pemkot Bekasi Perintahkan Dinas Perizinan dan Satpop PP Tertibkan 31 Reklame Bodong
Di sinilah kemudian pemerintah dituntut untuk meningkatkan sosialisasi manfaat manfaat vaksinasi pada masyarakat luas. Bukan hanya sekedar meminta masyarakat untuk mengikuti program tersebut dan memberikan sanksi bagi yang menolak.
Alasan lainnya adalah menyangkut halal-haramnya vaksin Covid-19 itu sendiri, dimana dalam hal ini terjadi pro-kontra mengenai salah satu vaksin Covid-19 yang digunakan di Indonesia.
Ada yang menyatakan haram dan ada yang menyatakan halal dengan argumentasinya masing-masing.
Baca Juga: 10 Manfaat Puasa bagi Kesehatan, Salah Satunya Ternyata Bikin Awet Muda
Kendati demikian, baik pendapat yang menyatakan haram maupun tidak haram ujungnya adalah sama, yaitu memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut.
Hukum vaksinasi dalam pandangan fikih
Dalam pandangan fikih, vaksinasi sendiri hukum asalnya adalah mubah. Namun hukum mubah ini bisa beralih menjadi wajib jika terdapat situasi yang mengharuskannya.