Baca Juga: Vaksin Sinovac di Ambang Batas, IDI: Apapun di Atas 50 Persen Itu Layak
Seperti dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini saat ini, dimana vaksinasi dianggap sementara ini sebagai cara yang paling efektif untuk mewujudkan herd immunity sehingga masyarakat terlindungi dari serangan wabah.
Hal ini sejalan dengan kaidah fikih yang berbunyi; lil wasâ’il hukmul maqâshid (Status hukum sarana sama status hukumnya dengan tujuan).
Penjelasan sederhana dari penerapan kaidah ini adalah bahwa dalam situasi wabah seperti hari ini menciptakan herd immunity adalah niscaya karena dapat melindungi dan menghindari masyarakat dari serangan wabah.
sementara cara dianggap efektif adalah dengan mewujudkan program vaksinasi, sehingga vaksinasi pun menjadi wajib.
Dengan demikian dalam pandangan syariat, aksi penolakan terhadap vaksinasi adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Sebab, penolakan tersebut dapat membahayakan diri sendiri bahkan orang lain.
Sementara tindakan apapun yang dapat mengancam keselamatan diri dan orang lain adalah dilarang sebagaimana sabda Rasulullah Saw ; la dlarara wa la dhirar (tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan pihak lain).***