Stop Termakan Isu Miring Efek Vaksin, Simak Hukum Larangan Menolak Vaksinasi Menurut Fikih

- 14 April 2021, 11:36 WIB
Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.
Ustadz Mahbub Maafi, Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU. /ANTARA/HO-Aspri

Tak hanya itu saja Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Indonesia naik drastis dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Berbagai pihak sudah berusaha mati-matian menghentikan penyebaran virus Covid-19.

Ada banyak cara yang ditawarkan untuk mengatasi pandemi. Dari sekian cara yang ada, vaksinasi adalah cara yang dianggap paling efektif untuk mengatasinya.

Karena itu pemerintah pun mencanangkan program vaksinasi untuk kurang lebih 181 juta penduduk.

Baca Juga: Tak Bisa Berenang tapi Nekat Nyebur ke Sungai, Remaja Ini Hilang Terbawa Arus di Kalimalang

Harapannya program vaksinasi dapat segera menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) sehingga masyarakat bisa segera menjalankan kehidupannya dengan normal seperti sebelum adanya pandemi Covid-19, termasuk saat sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa, dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).

Namun masalahnya ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan, karena di lapangan acapkali dijumpai anggota masyarakat yang enggan divaksin bahkan cenderung menolak.

Baca Juga: Soal Sertifikasi Penceramah, Fadli Zon: Jangan Sampai Jadi Alat Sensor Bagi Mereka yang Kritis

Menolaknya divaksinasi memicu anggota masyarakat lainnya untuk ikut-ikutan menolak program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x