PR BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi, jawa Barat memerintahkan pihaknya untuk melaksanakan penertiban reklame yang tidak memiliki izin atau dikenal reklame bodong
Dalam penertiban yang dilaksanakan oleh petugas Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Bekasi, sebanyak 31 reklame bodong berhasil ditertibkan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kota Bekasi Roy di Bekasi, Selasa, 13 April 2021.
Baca Juga: Vaksin Sinovac di Ambang Batas, IDI: Apapun di Atas 50 Persen Itu Layak
"Dari pelaksanaan penertiban hari ini, petugas menertibkan 31 objek wajib pajak penyelenggara reklame," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Reklame bodong yang berhasil ditertibkan oleh aparat terdiri dari beberapa jenis mulai dari reklame kecil jenis spanduk, poster, dan media lain yang sengaja dipasang untuk tujuan komersial, reklame promosi perumahan.
Selain itu, pihaknya juga menertibkan reklame bodong yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik, serta tiang penerangan jalan umum, hingga reklame raksasa produk pelumas otomotif.
Baca Juga: 10 Manfaat Berpuasa bagi Kesehatan, Salah Satunya Ternyata Bikin Awet Muda
Diketahui, dari 31 objek pajak jenis reklame yang ditertibkan, tiga objek di antaranya tidak mempunyai izin.