PR BEKASI – Penurunan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi perbincangan warganet beberapa hari belakangan ini.
Hal tersebut menjadi ramai dibicarakan setelah beredar video yang menampilkan sejumlah prajurit TNI dari Kodam Jaya menurunkan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq di berbagai media sosial.
Masih Berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen di DKI Jakarta dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, MPR: Apa yang Dilakukan TNI Sudah Sesuai UU
"Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M. Tsani Annafari, Sabtu, 21 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Saat disinggung terkait pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tersebut, Tsani Annafari mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan material tersebut apakah telah mengantongi izin atau tidak.
"Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana," katanya.
Baca Juga: Terjun ke Dunia YouTube, Iwan Fals: Biar Kaya Orang-orang ‘Ngalor Ngidul’ Pokoknya
Sementara itu, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak.