Heboh Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Simak Syarat Izin Pasang Papan Reklame di Jakarta

- 22 November 2020, 18:53 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Jalan Budi Kemuliaan, Gambir, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Tarif pajak dalam pemasangan baliho di setiap daerah tentunya memiliki tarif yang berbeda tergantung kebijakan daerah tersebut.

"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda," kata Nirwono Yoga.

Baca Juga: RPP Izin Berusaha Berbasis Risiko Dikebut Pemerintah, Airlangga Hartarto: Beri Kepastian Investasi

Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.

Menyoal pencopotan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shihab, seperti apa sebenarnya aturan pajak reklame di DKI Jakarta?

Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia

Perda tersebut menyebutkan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.

Penentuan tarif pajak reklame dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah