PR BEKASI – Penurunan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi perbincangan warganet beberapa hari belakangan ini.
Hal tersebut menjadi ramai dibicarakan setelah beredar video yang menampilkan sejumlah prajurit TNI dari Kodam Jaya menurunkan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq di berbagai media sosial.
Masih Berkaitan dengan baliho, ternyata ada pajak reklame sebesar 25 persen di DKI Jakarta dengan dasar pengenaan pajak, yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR).
Baca Juga: Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, MPR: Apa yang Dilakukan TNI Sudah Sesuai UU
"Retribusi untuk izin pendirian dan pajak tergantung pada luasan, lokasi, dan keperluan serta durasi pemasangan," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, M. Tsani Annafari, Sabtu, 21 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Saat disinggung terkait pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab tersebut, Tsani Annafari mengaku pihaknya tidak mengetahui perihal pemasangan material tersebut apakah telah mengantongi izin atau tidak.
"Saya tidak tahu reklame FPI berizin atau tidak, karena ada banyak dan tersebar di mana-mana," katanya.
Baca Juga: Terjun ke Dunia YouTube, Iwan Fals: Biar Kaya Orang-orang ‘Ngalor Ngidul’ Pokoknya
Sementara itu, pengamat tata kota asal Universitas Trisakti Nirwono Yoga menyebut seluruh baliho yang akan dipasang dengan menggunakan ruang publik, wajib membayar pajak.
Tarif pajak dalam pemasangan baliho di setiap daerah tentunya memiliki tarif yang berbeda tergantung kebijakan daerah tersebut.
"Semua baliho harus bayar pajak karena menggunakan ruang publik, dengan biaya setiap daerah berbeda," kata Nirwono Yoga.
Baca Juga: RPP Izin Berusaha Berbasis Risiko Dikebut Pemerintah, Airlangga Hartarto: Beri Kepastian Investasi
Adapun persyaratan izin reklame tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menyoal pencopotan baliho-baliho bergambar Habib Rizieq Shihab, seperti apa sebenarnya aturan pajak reklame di DKI Jakarta?
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi (BPDP) DKI Jakarta, pajak baliho termasuk dalam pajak reklame yang diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia
Perda tersebut menyebutkan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
Penentuan tarif pajak reklame dalam Perda tersebut, dasar pengenaan pajak reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR). Besaran NSR ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran NSR adalah jenis peruntukan reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu pemasangan, jangka waktu pemasangan, jumlah, dan ukuran reklame.***