PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat turut menyoroti aksi penurunan paksa baliho Habib Rizieq Shihab oleh Anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Meski banyak pihak yang menilai bahwa perintah Pangdam Jaya itu telah di luar tupoksi TNI, tapi Lestari Moerdijat menilai bahwa langkah TNI tersebut telah sesuai aturan.
Menurutnya, TNI hanya membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang telah melanggar sejumlah aturan di wilayah Ibu Kota.
Baca Juga: Terjun ke Dunia YouTube, Iwan Fals: Biar Kaya Orang-orang ‘Ngalor Ngidul’ Pokoknya
"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," kata Lestari di Jakarta, Minggu, 22 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.
Dia menjelaskan, UUD 1945 telah menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.
Jadi menurutnya, apabila ada seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum, maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.
Sementara silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, menurutnya, jangan sampai menjadikan upaya pemerintah daerah (Pemda) yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.
Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA