Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, MPR: Apa yang Dilakukan TNI Sudah Sesuai UU

- 22 November 2020, 18:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pencopotan baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya sudah sesuai aturan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pencopotan baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya sudah sesuai aturan. /ANTARA/HO-Aspri/ANTARA

"Pemda merupakan perpanjangan tangan negara dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang," kata Lestari Moerdijat.

Dia menjelaskan, dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Jadi apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemprov DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Lestari Moerdijat.

Terlepas dari itu, dia berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Baca Juga: Ketika Akhir Pekan Anies Baswedan Diisi dengan Buku tentang 'How Democracies Die', Sindir Siapa?

"Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar Lestari Moerdijat.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah