Namun, 27 objek pajak reklame menyatakan siap mengurus perizinan sehingga belum dilakukan penertiban.
Sementara itu, satu objek pajak sisanya mengaku sedang dalam proses perizinan pemasangan reklame.
"Semua langsung dicopot petugas kecuali bagi yang sudah menyelesaikan kewajiban membayar pajak dan memiliki izin, maka bebas dari penertiban," kata Roy.
Sebelum melakukan pembongkaran, Pemerintah Kota Bekasi telah beberapa kali memberikan peringatan secara tertulis kepada para pemilik reklame yang tidak mengantongi Surat Izin Penyelenggaraan Reklame (SIPR).
Namun, peringatan yang dikirimkan oleh Pemerintah Kota Bekasi tersebut tidak diindahkan oleh pemilik reklame tersebut.
Baca Juga: Kapolri Resmi Luncurkan Aplikasi SINAR, Simak Cara Instal dan Pakai Aplikasi Perpanjangan SIM Online
"Penertiban ini didahului penyampaian surat peringatan dari SP1 sampai SP3 kepada pemilik maupun penyelenggara reklame, dilanjutkan dengan himbauan membayar pajak reklame," kata Roy.
Pembongkaran reklame bodong ini, kata dia, sebagaimana telah ditetapkan melalui Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/DMSDA tentang penertiban izin penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi.
Roy mengungkapkan terkait tarif pajak reklame yang harus dibayarkan adalah berdasarkan nilai sewa reklame.