PR BEKASI - Pemerintah telah mengambil kebijakan menggunakan vaksin Covid-19, dengan adanya vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.
Saat ini program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU, seseorang bertanya "apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb"
Baca Juga: Tak Bisa Berenang tapi Nekat Nyebur ke Sungai, Remaja Ini Hilang Terbawa Arus di Kalimalang
Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, baiknya mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127) :
الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في
الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu :
Baca Juga: Soal Sertifikasi Penceramah, Fadli Zon: Jangan Sampai Jadi Alat Sensor Bagi Mereka yang Kritis
1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala