Apakah Penyuntikan Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

- 14 April 2021, 11:26 WIB
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. /NU

PR BEKASI - Pemerintah telah mengambil kebijakan menggunakan vaksin Covid-19, dengan adanya vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Saat ini program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU, seseorang bertanya "apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb"

Baca Juga: Tak Bisa Berenang tapi Nekat Nyebur ke Sungai, Remaja Ini Hilang Terbawa Arus di Kalimalang

Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, baiknya mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127) :

الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في
الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu :

Baca Juga: Soal Sertifikasi Penceramah, Fadli Zon: Jangan Sampai Jadi Alat Sensor Bagi Mereka yang Kritis

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x