Apakah Penyuntikan Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

- 14 April 2021, 11:26 WIB
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. /NU

2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3. Muntah secara sengaja

4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

5. Keluar mani sebab sentuhan kulit

Baca Juga: Tak Miliki Izin, Pemkot Bekasi Perintahkan Dinas Perizinan dan Satpop PP Tertibkan 31 Reklame Bodong

6. Haid

7. Nifas

8. Gila

9. Pingsan seharian

10. murtad

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah