Apakah Penyuntikan Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

- 14 April 2021, 11:26 WIB
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. /NU

Baca Juga: 10 Manfaat Puasa bagi Kesehatan, Salah Satunya Ternyata Bikin Awet Muda

Lalu bagaimana dengan puasa orang yang disuntikkan vaksin Covid-19? Apakah penyuntikan vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa?

Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta.

Mereka memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.

Baca Juga: Vaksin Sinovac di Ambang Batas, IDI: Apapun di Atas 50 Persen Itu Layak

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام)
بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح
كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya, "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.

Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah