Apakah Penyuntikan Vaksin Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Hukumnya

- 14 April 2021, 11:26 WIB
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Pada awal Maret 2021 Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. /NU

PR BEKASI - Pemerintah telah mengambil kebijakan menggunakan vaksin Covid-19, dengan adanya vaksinasi merupakan salah satu ikhtiar pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Saat ini program vaksinasi dari pemerintah terus berjalan di bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penanganan penyebaran Covid-19.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs NU, seseorang bertanya "apakah penyuntikan vaksin dapat membatalkan puasa? Mohon keterangannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb"

Baca Juga: Tak Bisa Berenang tapi Nekat Nyebur ke Sungai, Remaja Ini Hilang Terbawa Arus di Kalimalang

Sebelum masuk ke dalam pembahasan terkait suntik vaksin bagi orang berpuasa, baiknya mengutip terlebih dahulu hal-hal yang membatalkan puasa.

Berikut ini adalah hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut Mazhab As-Syafi’i. Kami mengutipnya dari Kitab Taqrib (Syekh Abi Syuja’, Taqrib, halaman 127) :

الذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في
الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Artinya, "Yang membatalkan puasa ada sepuluh, yaitu :

Baca Juga: Soal Sertifikasi Penceramah, Fadli Zon: Jangan Sampai Jadi Alat Sensor Bagi Mereka yang Kritis

1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala

2. Pengobatan dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)

3. Muntah secara sengaja

4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin

5. Keluar mani sebab sentuhan kulit

Baca Juga: Tak Miliki Izin, Pemkot Bekasi Perintahkan Dinas Perizinan dan Satpop PP Tertibkan 31 Reklame Bodong

6. Haid

7. Nifas

8. Gila

9. Pingsan seharian

10. murtad

Baca Juga: 10 Manfaat Puasa bagi Kesehatan, Salah Satunya Ternyata Bikin Awet Muda

Lalu bagaimana dengan puasa orang yang disuntikkan vaksin Covid-19? Apakah penyuntikan vaksin Covid-19 dapat membatalkan puasa?

Pada awal Maret 2021, masalah ini dibahas oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta.

Mereka memutuskan bahwa vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa. Mereka berargumen, sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk ke rongga dalam (jauf) melalui saluran anggota tubuh yang secara alamiah terbuka (manfadz maftuh) yaitu mulut, hidung, kuping, vagina/alat kelamin, dubur.

Baca Juga: Vaksin Sinovac di Ambang Batas, IDI: Apapun di Atas 50 Persen Itu Layak

وإنما يفطر بإدخال ما ذكر إلى الجوف (بشرط دخوله) إليه (من منفذ مفتوح) كما تقرر (و) من ثم (لا يضر تشرب المسام)
بتثليث الميم وهي ثقب البدن (بالدهن والكحل والإغتسال) فلا يفطر بذلك وإن وصل جوفه لأنه لما لم يصل من منفذ مفتوح
كان في حيز العفو ولا كراهة في ذلك لكنه خلاف الأولى

Artinya, "Puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu yang telah tersebut ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka sebagaimana telah tetap. Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan.

Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk domain ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula," (Ibnu Hajar Al-Haitami, Minhajul Qawim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah], halaman 246).***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: NU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah