Partai Demokrat Daftarkan Merk dan Logo ke Kemenkumham untuk Mencegah Penyalahgunaan oleh Pihak Lain

- 14 April 2021, 12:10 WIB
Partai Demokrat daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham.
Partai Demokrat daftarkan Merek dan Logo ke Kemenkumham. /Antara

PR BEKASI - Partai Demokrat telah mendaftarkan nama merek dan logo partai ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen KI Kemenkumham) guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra lewat pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 April 2021.

"Pendaftaran (nama dan logo) dilakukan sebagai langkah hukum untuk mencegah pihak-pihak lain di luar Partai Demokrat yang selama ini secara melawan hukum menggunakan merk dan logo Partai Demokrat," kata Herzaky.

Baca Juga: Anies Klaim Kemenangan Lawan Pandemi di Depan Mata, Epidemiolog: Masih Lama! Pandemi Belum Terkendali

Ia menegaskan Partai Demokrat dalam waktu dekat akan melayangkan somasi kepada kelompok itu.

Kelompok atau pihak lain yang disebut oleh Herzaky, salah satunya merujuk pada sejumlah eks kader Partai Demokrat yang saat ini membentuk kepengurusan tandingan di bawah kepemimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.

Dalam pesan yang sama, Herzaky turut membenarkan langkah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas nama pribadi mendaftarkan nama partai
serta logo partai ke Ditjen KI Kemenkumham.

Baca Juga: Bibit Siklon Tropis 94W Berpotensi Menguat, BNPB Surati Semua Pemprov Agar Waspada

Herzaky menerangkan langkah itu sah karena SBY merupakan salah satu penggagas Partai Demokrat.

"Benar ada pendaftaran logo Partai Demokrat yang dilakukan oleh Tim Hukum DPP (Partai Demokrat), engatasnamakan Pak SBY selaku penggagas Partai Demokrat.

Kami daftarkan logo tersebut untuk menghadapi ketidakpastian sebelum ada keputusan dari Menkumham (Menteri hukum dan HAM) berupa penolakan memproses permohonan para pelaku KLB (kongres luar biasa) ilegal Sibolangit," kata Herzaky sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Lemas Saat Berpuasa? Coba 7 Tips Mengendarai Sepeda Motor Aman Selama Ramadhan

Kementerian Hukum dan HAM pada akhir bulan lalu menolak permohonan pengubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dilayangkan oleh
kelompok KLB.

Dalam kesempatan itu, Herzaky juga menjelaskan logo Partai Demokrat telah didaftarkan sejak 2007.

Namun, logo itu terdaftar pada kategori 41, yang artinya terkait dengan layanan pendidikan dan pengajaran.

Baca Juga: [Hoaks atau Fakta] Sekitar 200 Eks FPI Dikabarkan Siap Bunuh Diri Massal jika HRS Tak Dibebaskan, Ini Faktanya

"Pendaftaran baru-baru ini untuk melengkapi secara administrasi terkait dengan logo Partai Demokrat pada kelas yang tepat, yakni kelas 45 tentang organisasi pertemuan politik,” kata
Herzaky menerangkan.

Oleh karena itu, ia lanjut menjelaskan Partai Demokrat telah menarik permohonan yang lalu dan mengganti dengan berkas administrasi yang baru.

"Untuk melengkapi administrasi pendaftaran pada kelas 45 ini, kami tarik permohonan yang lalu, dan sudah kami gantikan dengan berkas administrasi yang baru setelah mendapat
masukan terkait dengan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan," kata Herzaky menambahkan.

Baca Juga: Stop Termakan Isu Miring Efek Vaksin, Simak Hukum Larangan Menolak Vaksinasi Menurut Fikih

Jika merujuk pada informasi laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa, "Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA" dengan alamat "Puri Cikeas Indah
No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak," tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Berkas permohonan itu telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan dokumen itu diterima oleh pihak kementerian pada tanggal yang sama.

Baca Juga: PKS-PPP Bahas Solusi Bangsa, Habib Aboe: Kami Sama-sama Usung Jalan Islam Rahmatan Lil'alamin

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode "45", yang merujuk pada "organisasi pertemuan politik".

Laman resmi Ditjen KI juga menunjukkan nama dan logo Partai Demokrat telah terdaftar sebagai “sebuah penamaan” yang masuk dalam kategori 41.

Pelindungan terhadap nama dan logo itu berlaku sejak 24 Oktober 2007 dan akan berakhir pada 24 Oktober 2027.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x