“Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M yaitu terkait dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu,” kata Ahmad dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 27 April 2021.
Ahmad menyampaikan Munarman akan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Syarat dan Bacaan Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Pasca penangkapan Munarman, Tim Densus 88 pun melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan tersebut, Tim Densus 88 menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone, triperoxide, aseton, dan nitrat.***