PR BEKASI - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu melakukanya.
Perintah membayar zakat tertuang dalam rukun Islam yang ke-3 setelah syahadat dan mendirikan salat.
Membayar zakat dapat dilakukan baik laki-laki, perempuan yang dewasa, maupun anak-anak.
Membayar zakat fitrah diperuntukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Sehingga zakat juga dapat meringankan beban fakir miskin.
Adapun waktu menunaikan Zakat fitrah yaitu pada awal dan pertengahan bulan Ramadhan, pada Akhir Ramadhan hingga waktu subuh, setelah salat subuh sebelum salat idul fitri.
Syarat wajib zakat fitrah
Apabila seseorang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Baca Juga: Satu Hari Lagi Nuzulul Quran 2021, Sejarah dan Makan Alquran yang Turun Berangsur-angsur