Ribuan Narapidana di Aceh Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2021

- 9 Mei 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2021.
Ilustrasi narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi Idul Fitri 2021. /PIXABAY/

PR BEKASI - 4.829 narapidana diajukan agar mendapat remisi atau pengurangan masa penahanan hukuman Idul Fitri 1442 Hijriah.

Remisi ribuan narapidana ini diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh.

Kepala Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman mengatakan, remisi tersebut berkisar antara lima belas hari hingga dua bulan.

Di antara ribuan narapidana itu, kata Meurah, ada sembilan orang yang diusukan mendapat remisi RK II.

Baca Juga: 'Kado' Indah di Tahun Baru Imlek 2021, Puluhan Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus Pagi Ini

"Ada 4.829 dari 6.990 narapidana di Aceh yang diusukan menerima remisi," katanya di Aceh, Sabtu, 8 Mei 2021, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

"Dari 4.829 narapidana, 4.820 di antaranya diusulkan mendapat RK I dan sembilan lainnya RK II," sambungnya.

Usulan remisi Idul Fitri tersebut, kata Meurah Budiman, diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI di Jakarta.

Dia mengungkapkan bahwa dari 4.829 narapidana tersebut, sebanyak 2.629 di antaran merupakan narapidana tindak pidana hukum.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x