'Kado' Indah di Tahun Baru Imlek 2021, Puluhan Napi Tionghoa Dapat Remisi Khusus Pagi Ini

- 12 Februari 2021, 10:15 WIB
 Ilustrasi tahanan. 32 napi mendapatkan remisi di Tahun Baru Imlek.
Ilustrasi tahanan. 32 napi mendapatkan remisi di Tahun Baru Imlek. /Pexels/pexels/Donald Tong

PR BEKASI – Tahun Baru Imlek 2021 menjadi hari spesial bagi puluhan narapidana Tionghoa yang ada di seluruh Indonesia tidak terkecuali juga para narapidana.
 
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili kali ini, Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS memberikan Remisi Khusus edisi Tahun Baru Imlek 2021.
 
Remisi ini diberikan kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Tanah Air.

Baca Juga: Kue Keranjang Khas Tahun Baru Imlek, Tetap Jadi Menu Wajib Walaupun Pemesanan di Pasaran Menurun 

Dari 32 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Jumat, 12 Februari 2021.
 
Di antaranya, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari dan 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
 
Selain itu, ada 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
 
“Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.

Baca Juga: Hasil Uji Efikasi Rendah Terhadap Varian Baru Covid-19, Afrika Selatan Batal Gunakan Vaksin AstraZeneca

Ia melanjutkan,  kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak.
 
Sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana.
 
Berikutnya, ada Kanwil Kemenkum HAM yang ada di Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
 
Sementara itu, menurut Reynhard,  yang berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang.

Baca Juga: Potret Model Majalah Dewasa Beiby Putri Saat Kenakan Rompi Oranye, Sepi Job Hingga Gunakan Sabu 4 Kali 

Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
 
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” katanya.
 
“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” sambungnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipolisikan Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Habib Husin: Anda Ini Tidak Mengerti Perkaranya

Ia menjelaskan hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
 
“Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang,” pungkasnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x