PR BEKASI – Tahun Baru Imlek 2021 menjadi hari spesial bagi puluhan narapidana Tionghoa yang ada di seluruh Indonesia tidak terkecuali juga para narapidana.
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili kali ini, Kemenkum HAM melalui Ditjen PAS memberikan Remisi Khusus edisi Tahun Baru Imlek 2021.
Remisi ini diberikan kepada 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Tanah Air.
Baca Juga: Kue Keranjang Khas Tahun Baru Imlek, Tetap Jadi Menu Wajib Walaupun Pemesanan di Pasaran Menurun
Dari 32 narapidana penerima remisi Imlek, seluruhnya mendapatkan pengurangan sebagian, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs PMJ News, Jumat, 12 Februari 2021.
Di antaranya, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari dan 14 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan.
Selain itu, ada 8 orang mendapat pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 2 orang mendapat pengurangan hukuman 2 bulan.
“Usulan remisi berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi,” ujar Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
Ia melanjutkan, kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Kepulauan Bangka Belitung menyumbang jumlah penerima RK Imlek terbanyak.
Sebanyak 12 narapidana, disusul Kanwil Kemenkum HAM Banten sebanyak 4 narapidana.
Berikutnya, ada Kanwil Kemenkum HAM yang ada di Kalimantan Barat sebanyak 3 narapidana.
Sementara itu, menurut Reynhard, yang berasal dari Kanwil Kemenkum HAM Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat sebanyak 2 orang.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum HAM Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing 1 orang.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” katanya.
“Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi,” sambungnya.
Ia menjelaskan hingga 5 Februari 2021, jumlah WBP di Indonesia sebanyak 253.314 orang. Terdiri dari 204.805 narapidana dan 48.509 tahanan.
“Dari pemberian RK kali ini, negara berhasil menghemat anggaran biaya makan Rp. 17.340.000,- dengan biaya makan per hari rata-rata Rp 17.000/orang,” pungkasnya.***