Novel Baswedan Dipolisikan Soal Wafatnya Ustaz Maaher, Habib Husin: Anda Ini Tidak Mengerti Perkaranya

- 12 Februari 2021, 07:45 WIB
Husin Shihab meminta kepada Novel Baswedan untuk memperhatikan aturan main di media sosial.
Husin Shihab meminta kepada Novel Baswedan untuk memperhatikan aturan main di media sosial. //Kolase Foto instagram.com/@husinshihab/@novelbaswedanofficial

PR BEKASI - Atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan resmi dipolisikan.

Novel Baswedan dilaporkan oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Februari 2021.

Novel Baswedan dilaporkan lantaran cuitan kontroversi yang ia lontarkan melalui akun Twitternya terkait berita wafatnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin, 8 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Korlantas Polri: Tak Ada Lonjakan Signifikan di Arus Mudik 

Adapun cuitan Novel Baswedan yang dilaporkan sebagai berikut.

"Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustadz. Ini bukan sepele lho," ujar Novel Baswedan.

PPMK menganggap Novel Baswedan telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946, dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008.

Terkait cuitan Novel Baswedan, Ketua Indonesian Cyber Husin Alwi Shihab atau Habib Husin menilai Novel Baswedan tidak mengerti perkara hukum yang menimpa Ustaz Maaher.

Baca Juga: Gara-gara Sudah Kecanduan Tramadol, Remaja di Bekasi Nekat Curi HP dan Tusuk Korbannya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x