PR BEKASI - Polisi menangkap seorang remaja pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Pelaku menjalankan aksinya karena ketergantungan obat terlarang. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferesi pers. Ia menyebut tersangka merampas HP dan menusuk korbannya.
Tak lama kemudian, Polisi langsung menangkap pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Gede pada Sabtu 6 Februari 2021.
Baca Juga: Libur Panjang Tahun Baru Imlek, Korlantas Polri: Tak Ada Lonjakan Signifikan di Arus Mudik
"Masih di bawah umur, usianya 15 tahun, kami amankan di sebuah kontrakan yang berada Pondok Gede, Bekasi," kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.
Yusri Yunus menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara pelaku menjalankan aksinya lantaran butuh uang untuk membeli narkoba jenis tramadol.
Tak hanya itu, pelaku mencuri dengan kekerasan karena sudah ketergantungan dan kecanduan.
"Dia ini memiliki ketergantungan obat tramadol ya. Kecanduan, butuh uang untuk beli lagi makanya dia melakukan aksi pencurian dengan kekerasan," tuturnya yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News Jumat 12 Februari 2021.