"Anda ini gak ngerti perkara Maaher. Dia ditahan bukan karena pasal penghinaan, tapi karena ada pasal kebencian SARA terhadap ulama besar NU dan itu delik hukum," kata Habib Husin.
Habib Husin juga mengungkap, aparat penegak hukum memiliki kuasa terkait delik hukum dalam konteks kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Ustaz Maaher.
"Polisi boleh nangkap dan menahan. Dan saat ditahan, Maaher dalam keadaan sehat," ucap Habib Husin.
Oleh karena itu, Habib Husin mengingatkan Novel Baswedan agar tidak menyebar berita hoaks.
Anda ini gak ngerti perkara Maher. Dia ditahan bkn karna pasal penghinaan tapi karna ada pasal kebencian SARA terhadap ulama besar NU dan itu delik umum. Polisi boleh nangkap dan menahan. Dan saat ditahan Maher dlm keadaan sehat. Hati2 sebar hoaks ntar diciduk lho. https://t.co/3B9e7Gkkuz— Husin Alwi (@HusinShihab) February 11, 2021
Baca Juga: Batal Digelar di 2020, Ketua Panitia Olimpiade Tokyo Dikabarkan Akan Mengundurkan Diri
"Hati-hati sebar hoaks, ntar diciduk lho," ujar Habib Husin.
Selain itu, Habib Husin juga menyampaikan pesan agar berhati-hati dalam bermain media sosial.
"Semoga ini jadi pembelajaran agar kita berhati-hati main medsos," tutur Habib Husin dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 11 Februari 2021.
Habib Husin menilai, polisi tidak akan pandang bulu kepada semua pihak yang melakukan tindak pidana.
"Polri tidak akan pandang bulu, siapapun akan dijerat jika melakukan tindak pidana," kata Habib Husin.***