Anies Baswedan Larang Ziarah Kubur, Semua TPU di Jabodetabek Ditutup Selama Idul Fitri

- 11 Mei 2021, 14:03 WIB
Ilustrasi ziarah kubur. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melakukan ziarah kubur pada 12 hingga 16 Mei 2021.*
Ilustrasi ziarah kubur. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya melakukan ziarah kubur pada 12 hingga 16 Mei 2021.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

PR BEKASI - Bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri tentunya tak terpisahkan dari tradisi ziarah kubur.

Diketahui, ziarah kubur merupakan tradisi mengunjungi makam sanak saudara.

Kendati demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk melakukan ziarah kubur.

Baca Juga: Doa Ziarah Kubur untuk Keluarga yang Sudah Meninggal Sebelum Ramadhan, Beserta Latin dan Artinya

Larangan ziarah kubur tersebut berlaku mulai 12 hingga 16 Mei 2021 mendatang, dan bertujuan untuk mengantisipasi potensi kerumunan di Tempat Pemakaman Umum (TPU).

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 mei sampai dengan hari Minggu, 16 Mei 2021," ungkap Anies Baswedan dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Bukan hanya di DKI Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah Jabodetabek juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut.

Baca Juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Masuk Jurang Usai Antar Rombongan Ziarah di Sumedang

"Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, Anies Baswedan mengatakan proses penutupan tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU karena penutupan dilakukan hanya sebatas untuk para peziarah.

"Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," ungkap Anies Baswedan.

Baca Juga: Sempatkan Ziarah Sebelum Pulang, Habib Rizieq Akan Disambut Jutaan Umat Islam di Bandara Besok

Instruksi terkait penutupan pemakaman di Jakarta untuk ziarah dan juga sudah disosialisasikan ke para petugas pemakaman.

Pemkot Jakarta akan mendirikan posko sebagai bentuk pengamanan dan pengawasan untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang tetap datang ke TPU.

Tidak hanya untuk menghimbau masyarakat, posko ini juga bertugas untuk mengawasi pedagang yang akan berjualan di sekitar tempat pemakaman umum.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x