Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Resmi Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

- 11 Mei 2021, 20:22 WIB
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, dugaannya terkait adanya upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti benar, karena mereka resmi dinonaktifkan.
Eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai, dugaannya terkait adanya upaya menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti benar, karena mereka resmi dinonaktifkan. /Tangkapan layar YouTube.com/Talk Show TvOne

PR BEKASI - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan tanggapan terkait dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) termasuk Penyidik Senior KPK Novel Baswedan.

Febri Diansyah menuturkan bahwa kecurigaannya selama ini telah terbukti, bahwa adanya upaya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK tersebut, meski tak ada dasar hukum yang kuat.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan nonaktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat," kata Febri Diansyah, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @febridiansyah, Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: TWK Dinilai Bermasalah, Novel Baswedan: Menyatakan 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK adalah Kesimpulan Sembrono

Apalagi menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi jelas-jelas menegaskan bahwa peralihan status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

"Apalagi putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri Diansyah.

Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK./
Tangkapan layar cuitan Febri Diansyah soal dinonaktifkannya 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK./ Twitter @febridiansyah

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021, yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Juga: Raffi Ahmad-Nagita Slavina Bagi-bagi Hampers Lebaran, Karyawan Rans Entertaiment: Alhamdulilah Dapat iPhone 12

Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh. Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam SK tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Meninggal Dunia, Teddy Gusnaidi: Kita Memang Sering Berselisih, Tapi Saya Tidak Dendam

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Cholil Nafis Kenang Sosok Tengku Zulkarnain: Meski Terlihat Garang, Tapi Ceria dan Akrab Saat Dialog Langsung

Salinan SK tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan pegawai KPK yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Diketahui, hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK telah diumumkan pada Rabu, 5 Mei 2021. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA Twitter @febridiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x