PR BEKASI – Serangan yang dilakukan Israel untuk mengusir warga Palestina di Syekh Jarrah terus terjadi semakin mencekam. Seorang pengamat dan akademisi, Gustri Eni Putri mengatakan tindakan tersebut telah melanggar hukum internasional.
Kawasan Sheikh Jarrah menurut Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ditetapkan sebagai bagian wilayah Palestina. Sehingga tindakan Israel yang mengusir warga Palestina di Sheikh Jarrah merupakan pelanggaran hukum internasional.
Dosen politik islam dan studi kawasan timur tengah Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengatakan bahwa desakan yang disampaikan oleh pemerintah Indonesia harus didukung oleh masyarakat, organisasi hingga akademisi di Indonesia.
Baca Juga: Palestina Kembali Diserang Israel, Sadio Mane: Heartbreaking!
“Desakanuntuk mengambil langkah nyata bagi masyarakat internasional guna menghentikan langkah pengusiran paksa dan penggunaan kekerasan terhadap warga sipil Palestina yang disampaikan oleh Kemlu perlu terus disuarakan oleh berbagai aktor, termasuk organisasi, masyarakat sipil dan akademisi,” kata Gustri Eni Putri dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 14 Mei 2021.
Ia juga mengatakan bahwa Dewan Keamanan PBB harus mendukung pemerintah Indonesia untuk mengecam tindakan Israel yang mengusir paksa warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur.
Menurutnya penjajahan Israel terhadap Palestina harus menjadi agenda prioritas dunia, dan mencarikan jalan keluar yang terbaik.
Baca Juga: Amerika Tolak Keputusan Bersama PBB soal Israel-Palestina, Johanes Suryo Prabowo: Tuh Kan
“Diperlukan langkah kolektif antarnegara dan diplomasi yang konsisten untuk mengurai permasalahan di Yerusalem,” tutur Gustri Eni Putri.