Kembali Serang Palestina, Pengamat Sebut Tindakan Israel Telah Melanggar Hukum Internasional

- 14 Mei 2021, 12:39 WIB
Suasana rusuh usai konflik Israel-Palestina pecah. Akademisi UII sampaikan bahwa perlunya langkah kolektif antarnegara terkait pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Pengamat Gustri Eni Putri sebut tindakan Israel telah melanggar hukum internasional seiring kembali serang warga Palestina.
Suasana rusuh usai konflik Israel-Palestina pecah. Akademisi UII sampaikan bahwa perlunya langkah kolektif antarnegara terkait pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur. Pengamat Gustri Eni Putri sebut tindakan Israel telah melanggar hukum internasional seiring kembali serang warga Palestina. /Reuters/Ammar Awad

Pengusiran warga Palestina di Shiekh Jarrah telah berlangsung sejak tahun 1948 (Nakba), mengakibatkan sejumlah warga Palestina kehilangan rumaha dan mengungsi dari tempat tinggal mereka.

Kemudian berlanjut pada tahun 1 Juli 1995 hingga 30 Juni 1956, sebanyak 28 unit rumah di wilayah Sheikh Jarrah hancur dan warga harus mengungsi.

Baca Juga: Jerit Tangis Anak Palestina Pecah Ketika Ada Ledakan Bom di Rumahnya, Indadari: Selamatkan Mereka ya Rabb

Pada tanggal 4 Juni 1967 tercapai sebuah kesepakatan tentang pembagian wilayah Israel dan Palestina. Dari kesepakatan tersebut didapatkan wilayah Sheikh Jarrah masih menjadi bagian dari Palestina, dan diakui oleh hukum internasional.

Tetapi pada tanggal 2 hingga 7 Mei 2021 ini Israel kembali mengusik, dengan mengusir secara paksa delapan keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

Kemudian bentrokan juga terjadi setelah Israel mengusir secara paksa dengan menggunakan kekerasan puluhan ribu orang muslim yang sedang melaksanakan ibadah di Masjid Al-Aqsa.

Baca Juga: Alissa Wahid Sebut Kekejaman yang Dilakukan Israel terhadap Palestina Didukung 'Pemain Global'

Sejumlah warga juga melakukan aksi damai untuk menentang Israel yang mengusir keluarga Palestina di Sheikh Jarrah.

Tidak hanya itu, pasukan Israel juga kembali memasuki kompleks Al-Aqsa pada 10 Mei 2021 dan membubarkan paksa Jemaah masjid.

Israel terus berusaha memasuki kompleks Al-Aqsa meskipun sudah dilarang, berdasarkan perjanjian yang disepakati pada tahun 1967.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah