Sebut Polisi Norak soal Penanganan Kasus Video Viral Hina Palestina, Okky Madasari: Ini Justru Nambah Masalah

- 19 Mei 2021, 09:50 WIB
Penulis novel, Okky Madasari menyoroti langkah yang ditempuh pihak kepolisian dalam menangai kasus video viral penghinaan Palestina.
Penulis novel, Okky Madasari menyoroti langkah yang ditempuh pihak kepolisian dalam menangai kasus video viral penghinaan Palestina. /Instagram/@okkymadasari

PR BEKASI - Penulis novel, Okky Madasari memberikan tanggapannya terkait kasus penghinaan Palestina yang akhir-akhir ini menjadi viral.

Seperti yang diketahui, masyarakat digemparkan dengan dua video viral penghinaan terhadap Palestina yang tersebar luas di media sosial.

Diketahui, seorang pemuda asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan remaja asal Bengkulu membuat dan mengunggah video yang menghina Palestina.

Baca Juga: Satu Suara dengan Melly Goeslaw soal Video TikTok Remaja Hina Palestina, Melanie Subono: Ini Harus Diproses

Menurut Okky, penanganan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait dua kasus tersebut justru menambah masalah ketimbang membantu memperjuangkan kebebasan Palestina.

"Alih-alih membantu memperjuangkan kebebasan Palestina, ini justru menambah masalah," cuitnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @okkymadasari pada Rabu, 19 Mei 2021.

Selain itu, Okky Madasari juga menyebut langkah yang diambil pihak kepolisian ini sebagai tindakan yang norak hingga dinilainya merampas kebebasan hak berekspresi.

"Pak Polisi, Anda norak, sewenang-wenang, merampas hak orang berkespresi," lanjutnya.

Tangkapan layar cuitan Okky Madasari.
Tangkapan layar cuitan Okky Madasari. /Twitter/@okkymadasari

Baca Juga: Viral! Video TikTok 2 Remaja Lecehkan Palestina dengan Sebutan Babi, Warganet Buka Sayembara Tangkap Pelaku

Lebih lanjut, Okky juga menilai bahwa dua kasus tersebut berbeda, tapi terjadi secara sistemik.

"Dua kasus berbeda di dua daerah berbeda. Jelas ini bukan oknum. Tapi sistemik. @CCICPolri," cuitnya melanjutkan.

Tangkapan layar cuitan Okky Madasari.
Tangkapan layar cuitan Okky Madasari. /Twitter/@okkymadasari

Baca Juga: Hina Keluarga Awak KRI-Nanggala-402, Pemilik Akun Facebook Imam Kurniawan Minta Maaf Ke Petugas

Sebagai informasi, pihak kepolisian meringkus pemuda berusia 23 tahun asal NTB dengan sangkaan melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atau UU ITE.

Sedangkan remaja di Bengkulu dikeluarkan dari sekolahnya, kendati telah dimediasi oleh pihak kepolisian dan telah menyampaikan permintaan maaf.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @okkymadasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x