Merasa Kasihan dengan Jokowi, Akademisi: Sudah Pidato Gamblang Tetap Dicuekin

- 25 Mei 2021, 18:54 WIB
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. /Antara/I.C.Senjaya

PR BEKASI - Pengajar Hukum Administrasi Negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar, mengaku merasa kasihan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal yang membuat Zainal Arifin Mochtar kasihan dengan Jokowi lantaran pidato yang dilontarkannya dianggap dicuekin.

"Sungguh saya merasa kasihan Pak Presiden @jokowi sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin," kata Zainal Arifin Mochtar.

Baca Juga: Sedang Asyik Jajal Mobil Tesla, Tantowi Yahya Terkejut Lihat Mobil Pelat Jokowi di Selandia Baru

Pada akhirnya tes wawasan kebangsaan tetap dijadikan sebagai alasan bagi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memecat yang tak lolos.

Menurutnya melihat fenomena tersebut, ada dua hal yang menjadi alasan tindak pemecatan para pegawai KPK yang tak lolos TWK.

"Ada 2 kemungkinan; 1. Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden," ujarnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @zainalamochtar pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Hasil Survei Buktikan PDIP Sebagai Partai Paling Bersih dari Kasus Korupsi, Aktivis: Jokowi Pemimpin Terbaik

Sementara yang menjadi alasan kedua adalah Jokowi memang sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu.

"Kira-kira siapa ya?" sambung Zainal Arifin Mochtar.

Tangkapan layar cuitan.
Tangkapan layar cuitan. /Twitter


Sementara itu, secara resmi KPK telah memecat 51 pegawai yang tak lolos TWK.

Baca Juga: Sebut Ganjar Pranowo Mirip Jokowi, Arief Poyuono: Lihat Nanti, Apa Rakyat Masih Ingin Sosok Seperti Dia Lagi?

Namun, walau begitu, 51 orang tersebut masih dapat bekerja hingga 1 November 2021.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa status pegawai mereka masih aktif sampai tanggal 1 November 2021.

"Tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK," katanya.

Baca Juga: Cendekiawan Muslim Minta Jokowi Telepon Joe Biden untuk Tekan Israel Hentikan Serangan ke Palestina

"Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor yang namanya pegawai harus ke kantor," sambung Alexander Marwata.

Akan tetapi, meski masih diizinkan untuk bekerja, pengawasan kepada mereka akan diperketat.

Mereka juga dalam bekerja harus melapor kepada atasannya secara langsung setiap hari.

Baca Juga: Jokowi Akhirnya Beri Perintah Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Rocky Gerung: Presiden Tak Mengerti Masalah

"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa," tuturnya.

"Tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," ucap Alexander.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA Twitter @zainalamochtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x