Geram 51 Pegawai KPK Tetap Dipecat, Jansen Sitindaon: Baru Saja Kemarin Apresiasi Arahan Pak Jokowi

- 26 Mei 2021, 08:11 WIB
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon sebut baru saja kemarin apresiasi arahan Presiden Jokowi seiring soroti pemecatan 51 pegawai KPK
Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon sebut baru saja kemarin apresiasi arahan Presiden Jokowi seiring soroti pemecatan 51 pegawai KPK /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

 

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon ikut buka suara terkait pemecata 51 pegawai KPK yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Soal pemecatan 51 pegawai KPK itu, Jansen Sitindaon mengaku heran dengan keputusan tersebut lantaran belum lama Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pegawai yang tak lolos TWK untuk tidak diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan Jansen Sitindaon dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @jansen_jsp.

Baru saja kemarin mengapresiasi sikap dan arahan pak @jokowi soal polemik TWK KPK yang isinya juga sejalan dengan putusan MK(Mahkamah Konstitusi),” ucap Jansen Sitindaon, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Rabu, 26 Mei 2021.

Baca Juga: Konflik Palestina-Israel Kembali Memanas, Jansen Sitindaon: Indonesia Bersama Palestina

Lebih lanjut, Jansen Sitindaon mempertanyakan mengapa keputusan KPK dan BKN(Badan Kepegawaian Negara) malah berbeda dengan perintah presiden sebelumnya.

Namun barusan baca berita putusan dari BKN dan lain-lain malah berbeda,” ujar Jansen Sitindaon.

Jansen Sitindaon mengaku kecewa dengan keputusan KPK dan BKN yang malah memecat para pegawai tersebut.

Melahirkan penyidik handal berintregritas itu tak gampang,” kata Jansen Sitindaon.

Baca Juga: Tengku Zulkarnain Meninggal karena Covid-19, Jansen Sitindaon: Virus Ini Nyata dan Mengintai Kita

Jangan malah yang sudah ada disia-siakan,” kata Jansen Sitindaon, menambahkan.

 

 

Seperti diketahui, KPK telah resmi memberhentikan sebanyak 51 orang dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.

Hal tersebut, sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata usai melakukan rapat koordinasi dengan BKN pada Selasa, 25 Mei 2021.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ujar Alexander Marwata di Gedung BKN, Jakarta Timur.

Baca Juga: Salut pada Amien Rais, Jansen Sitindaon: Walau Sudah Sepuh Diakui Dahsyat Energi Pak Amien

Sementara 24 pegawai KPK lainnya yang juga tak lulus TWK akan menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

"Yang 51 orang kembali lagi dari asesor itu sudah warnanya sudah merah dan tidak dimungkinkan dilakukan pembinaan," ucapnya.

Alex menyebutkan bahwa masa kerja dari 51 pegawai KPK tersebut akan berakhir pada 1 November 2021.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @jansen_jsp


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah