Tak hanya itu, para buruh juga diimbau untuk melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Said Iqbal, telah terjadi pelanggaran yang serius dari manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR yang tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR satu bulan upah, masa kerja tiga hingga tujuh bulan dibayar 1,5 bulan upah, dan tujuh tahun ke atas dibayar dua bulan upah.***
Editor: Puji Fauziah
Sumber: Twitter