Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan-Iqomah, MUI: Indonesia Perlu Disadarkan

- 27 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi pengeras suara di masjid.
Ilustrasi pengeras suara di masjid. /ANTARA/Yusuf Nugroho

PR BEKASI - Arab Saudi kini memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di seluruh masjid.

Penggunaan pengeras suara di seluruh masjid Arab Saudi hanya diperbolehkan untuk azan dan iqomah saja.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan bahwa peraturan semacam itu juga perlu diterapkan di Indonesia agar tidak mengganggu masyarakat lain yang sedang sibuk berkegiatan.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi Hanya untuk Azan dan Iqamah, Taufik Damas: Ayo Ditiru di Sini, Berani Gak?

"Di Indonesia perlu disadarkan untuk pengaturan pengeras suara masjid agar tidak mengganggu masyarakat sekitar," ucapnya seperti dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter miliknya, @cholilnafis pada Kamis, 27 Mei 2021.

Apalagi, menurutnya, bagi masjid-masjid yang terletak di tengah kota di mana masyarakat sibuk berkegiatan sehari-hari.

Cholil Nafis mengungkapkan bahwa yang terjadi saat ini adalah penggunaan pengeras suara jarang dibatasi sehingga dipakai untuk kepentingan lain sesuai dengan keperluan warga sekitar.

Baca Juga: Soroti Penggunaan Pengeras Suara di Arab Saudi, Abdillah Toha: Ini yang Bisa Ditiru, Beranikah Kita?

"Khususnya masjid di kota dan pemukiman padat, bahwa speaker untuk azan dan iqomah yang tak dibatasi tapi acara lainnya disesuaikan dengan keperluannya," ujar Ketua MUI tersebut.

Tangkapan layar cuitan Cholil Nafis.
Tangkapan layar cuitan Cholil Nafis. /Twitter/@cholilnafis


Seperti diketahui, Kementerian Urusan Islam Arab Saudi telah memberlakukan pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid. Penggunaan pengeras suara masjid hanya diizinkan untuk azan dan iqomah saja.

Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Abdul Latif Al Sheikh, Menteri Urusan Islam Saudi, ke semua masjid di seluruh Kerajaan Saudi.

Baca Juga: Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Hasmi Bakhtiar: Alasannya Seperti yang Ramai di Indonesia

Surat edaran ini dimaksudkan untuk membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqomah. Masjid juga diimbau untuk menurunkan volume pengeras suara ke tingkat sepertiga.

Menteri Abdul Latif Al Sheikh memperingatkan bahwa sanksi akan dijatuhkan terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran tersebut.

Surat edaran tersebut didasarkan pada Hadis Nabi Muhammad (SAW) yang berbunyi:

Baca Juga: Soal Polemik Pengeras Suara, Taufik Damas: Jika Lebih Banyak Mengganggu, Maka Haram dan Mesti Dihentikan

"Sesungguhnya! Anda masing-masing memanggil Tuhannya dengan tenang. Yang satu tidak boleh mengganggu yang lain dan yang satu tidak harus meninggikan suara dalam pelafalan atau dalam doa di atas suara yang lain."

Aturan tersebut juga didasarkan pada fatwa oleh sebagian besar ulama Islam senior seperti Sheikh Mohammed bin Saleh Al Othaimeen dan Saleh Al Fawzan.

Mereka berfatwa bahwa pengeras suara di masjid hanya boleh digunakan untuk azan dan iqomah.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x