Arab Saudi Batasi Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Hasmi Bakhtiar: Alasannya Seperti yang Ramai di Indonesia

- 25 Mei 2021, 16:12 WIB
Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid selain untuk adzan dan iqamah.
Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid selain untuk adzan dan iqamah. //Pixabay

PR BEKASI - Kementerian Agama dan Wakaf Islam Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan surat edaran pelarangan pengeras suara (toa) di seluruh Masjid.

Dalam surat edaran larangan penggunaan pengeras suara (toa) ditujukan ke semua cabang kementerian tersebut, ketentuan tersebut diinstruksikan pada pegawai Masjid.

Mereka diminta untuk membatasi penggunaan pengeras suara (toa) eksternal.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Usul Toa Masjid Hanya untuk Azan dan Ikamah, Jimly Asshiddiqie: Ikamah Juga Tak Usah

Penggunaan tersebut hanya diperbolehkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah saja.

Selain itu, kementerian tersebut mengatur bahwa tingkat kenyaringan suara tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara (toa).

Mereka juga tak segan akan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Samakan Tolak Toa Masjid dengan Tolak Islam, Muannas Alaidid Sebut Tengku Zulkarnain 'Nakutin' Publik

Disampaikan bahwa ketentuan tersebut didasarkan pada bukti hukum, dan atas apa yang disampaikan oleh Nabi Muhammad Saw.

"Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka jangan saling mengganggu satu sama lain, dan jangan meninggikan suara satu sama lain dalam membaca (Al Qur’an)” (HR. Abu Daud no. 1332, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).

Disampaikan juga bahwa suara imam berkomunikasi di saat menjalankan ibadah salat adalah khusus untuk mereka yang berada di dalam Masjid.

Baca Juga: Tak Dapat Lagi Gunakan Toa untuk Bangunkan Sahur Usai Diprotes Zaskia Mecca, Rama: Musalanya Sudah Dikunci

Sebab itu tidak ada kebutuhan yang sah untuk mengkomunikasikannya pada mereka yang ada di rumah.

Mereka juga menyebutnya tidak sopan membaca Al-quran di amplifier eksternal.

"Juga telah dikeluarkan fatwa untuk tidak menggunakan amplifier eksternal selain adzan dan iqomah," tutur kementerian, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter resmi Kementerian Agama dan Wakaf Islam Arab Saudi pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Warganet Singgung Persoalan Toa Masjid yang Dikeluhkan Zaskia Adya Mecca, Alissa Wahid Beri Jawaban Menohok

Kebijakan Arab Saudi itu juga ditanggapi oleh Pengamat Hukum Internasional, Hasmi Bakhtiar.

Dia menyampaikan Kementerian Agama dan Wakaf Arab Saudi mengeluarkan keputusan melarang semua Masjid menggunakan pengeras suara selain untuk adzan dan iqamah.

"Alasannya sama dengan beberapa hari ramai di Indonesia: ditakutkan mengganggu orang yang nggak salat," ujar Hasmi Bakhtiar.

Tangkapan layar cuitan Hasmi Bahktiar.
Tangkapan layar cuitan Hasmi Bahktiar. /Twitter

***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Twitter @hasmibakhtiar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x