HRS Resmi Divonis Penjara karena Prokes, Ali Syarief: Jelas Yah, Tinggal Sekarang Jokowi, Khofifah dan Atta

- 28 Mei 2021, 05:07 WIB
Ali Syarief minta kepolisian turut periksa Jokowi, Khofifah Indar Parawansa, dan Atta Halilintar soal prokes, seiring vonis HRS.
Ali Syarief minta kepolisian turut periksa Jokowi, Khofifah Indar Parawansa, dan Atta Halilintar soal prokes, seiring vonis HRS. /Instagram/alisyarief50



PR BEKASI - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief meminta kepolisian turut memeriksa kasus kerumunan yang disebabkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Atta Halilintar.

Permintaan Ali Syarief tersebut muncul usai Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi divonis hukuman delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta terkait kasus kerumunan di Petamburan karena terbukti bersalah melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).

Hal tersebut disampaikan Ali Syarief melalui akun Twitter pribadinya, @alisyarief.

"Hakim menetapkan HRS bersalah dengan penjara 10 bulan (total) dan denda Rp20 juta," kata Ali Syarief sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 28 Mei 2021.

Baca Juga: Sentil Legislator PDIP Terkait Donasi ke Palestina, Ali Syarief: Sementara Dana Covid-19, Tidak Minta Diaudit

Dengan HRS yang resmi divonis penjara karena melanggar prokes, Ali Syarief mengatakan bahwa hal yang sama seharusnya juga berlaku bagi Jokowi, Khofifah, dan Atta.

 


Dia pun kemudian meminta polisi untuk menyidik ketiga orang tersebut, karena seperti yang diketahui ketiganya pernah membuat kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Twitter @alisyarief


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x