Tanggapi Pemecatan 51 Pegawai KPK, Anwar Hafid: Bukti Presiden Mulai Tidak Didengarkan oleh Pembantunya

- 31 Mei 2021, 20:54 WIB
Politisi Partai Demokrat, Anwar Hafid sebut bukti Presiden mulai tak didengarkan oleh pembantunya, seiring tanggapi pemecatan 51 pegawai KPK
Politisi Partai Demokrat, Anwar Hafid sebut bukti Presiden mulai tak didengarkan oleh pembantunya, seiring tanggapi pemecatan 51 pegawai KPK /anwarhafid.com

 

PR BEKASI - Politisi Partai Demokrat, Anwar Hafid menilai bahwa keputusan KPK memecat 51 orang dari 75 pegawainya yak tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berlawanan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagai informasi, Jokowi sebelumnya meminta agar 75 pegawai yang tak lolos TWK agar tidak serta-merta diberhentikan dari tugasnya.

Akan tetapi, hasil tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk KPK yang lebih baik lagi kedepannya.

Jokowi juga meminta agar 75 pegawai yang tak lulus tersebut lebih baik diberikan diklat terkait wawasan kebangsaan, ketimbang diberhentikan.

Baca Juga: Soroti Polemik TWK KPK, Rian Ernest: 100 Persen Gak Yakin dengan Validitas dan Legalitasnya

Itulah mengapa, Anwar Hafid menyatakan bahwa keputusa pemecatan tersebut bertentangan dengan arahan Presiden.

Bahkan, Anggota Komisi II DPR RI tersebut mengatakan, keputusan pemecatan 51 pegawai KPK itu merupakan bukti bahwa kini ucapan Jokowi sudah mulai tidak dipatuhi oleh bawahannya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Anwar Hafid melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @anwarhafid14, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Senin, 31 Mei 2021.

Perlawanan dari perintah presiden untuk mencegah kegaduhan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan bisa terbaca menjadi bukti presiden mulai tidak didengarkan oleh pembantunya,” ujar Anwar Hafid.

Baca Juga: Pernah Marah seperti Orang Gila Saat Ingatkan Masalah di KPK, Fahri Hamzah: Otak Kalian Sudah Nggak Mampu!

Terutama (oleh) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB,” katanya, menyambungkan.

 

 

Seperti diketahui, hingga kini polemik TWK bagi pegawai KPK masih jadi perdebatan hangat.

Hal ini terjadi di antaranya karena beberapa waktu lalu KPK telah resmi memecat 51 orang dari 75 pegawainya yang tak lolos dalam tes itu.

TWK sendiri merupakan bagian dari syarat dalam proses peralihan status pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Duka Hari Lahir Pancasila di Gedung KPK, Giri Suprapdiono: Kami Tak Berdiri di Karpet Itu Lagi

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan bahwa pemecatan tetap dilakukan karena 51 pegawa tersebut sudah tidak memungkinkan untuk diberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan.

Bahkan, Alexander Marwata mengatakan para pegawainya yang dipecat itu telah mendapatkan nilai ‘merah’ dari asesor yang melakukan tes dan sudah tidak mungkin diterima kembali untuk bertugas di KPK.

Sedangkan, 24 pegawai KPK lainnya dari 75 nama yang tak lolos TWK, nantinya akan diberikan diklat guna menentukan layak tidaknya untuk diangkat menjadi ASN.***

Editor: Rinrin Rindawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x