PR BEKASI - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menganggap aneh jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikatakan lebih kuat karena pegawainya menjadi ASN.
Menurut Refly Harun, pengalihan status pegawai menjadi ASN justru akan memperlemah KPK.
Karena dengan dijadikannya mereka sebagai aparatur sipil negara maka tidak ada ceritanya dapat membuat para pegawai itu mampu bertindak secara independen.
"Tidak ada ceritanya ASN itu mampu bertindak independen," katanya.
Terlebih lagi jika hal itu sudah menyangkut korupsi dari para atasan alias para pejabat.
"Bagaimana bisa mereka dapat independen jika status mereka sebagai ASN?" ucap Refly Harun.
Dia pu mengingatkan agar tak lupa bahwa ASN itu dibagi menjadi dua kriteria.
Baca Juga: Soroti Pemecatan 51 Pegawai KPK, Roy Suryo Yakin Kini Harun Masiku Sedang Bergembira Ria