Status ASN Disebut Memperlemah KPK, Refly Harun: Tidak Ada Ceritanya ASN Bertindak Independen

- 30 Mei 2021, 10:26 WIB
Refly Harun menyoroti alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menurutnya akan memperlemah independensi lembaga KPK.
Refly Harun menyoroti alih status pegawai KPK menjadi ASN yang menurutnya akan memperlemah independensi lembaga KPK. /ANTARA/Wahyu Putro A

"Ada yang tetap, disebut pegawai negeri sipil (PNS), tapi ada ASN dengan P3K yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tuturnya,

"Karena itu, mereka sebenarnya ASN kalau kita baca terminologi ASN menurut Undang-undang tentang ASN aparatur sipil negara," sambung Refly Harun.

Dia mengatakan para pegawai KPK itu sebenarnya merupakan pegawai negara, hanya saja mereka P3K.

"Tetapi kalau tidak mau disebut pegawai pemerintah, ya pegawai apa?" ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Sebut UAS Ingin Jadi Guru dan Ustaz Dibanding Wapres, Refly Harun: Dia Tahu Diri, Serahkan Itu pada Ahlinya 

Refly menyampaikan para pegawai digaji dengan menggunakan uang pemerintah.

Meski memang status mereka bukan pegawai negeri sipil dan tidak berada di bawah birokrasi eksekutif secara umum.

Namun mereka independen dan saat ini menjadi masalah ketika terminologi dari ASN itu dipakai.

Refly menyatakan mereka ingin menjadi bagian dari birokrasi eksekutif secara luas.

"Artinya ladang atau bidang pengabdian mereka tidak hanya di KPK, sekonyong-konyong, sewaktu-waktu bisa saja mereka dipindahkan ke tempat lain," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x