"Ada yang tetap, disebut pegawai negeri sipil (PNS), tapi ada ASN dengan P3K yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," tuturnya,
"Karena itu, mereka sebenarnya ASN kalau kita baca terminologi ASN menurut Undang-undang tentang ASN aparatur sipil negara," sambung Refly Harun.
Dia mengatakan para pegawai KPK itu sebenarnya merupakan pegawai negara, hanya saja mereka P3K.
"Tetapi kalau tidak mau disebut pegawai pemerintah, ya pegawai apa?" ucapnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu, 30 Mei 2021.
Refly menyampaikan para pegawai digaji dengan menggunakan uang pemerintah.
Meski memang status mereka bukan pegawai negeri sipil dan tidak berada di bawah birokrasi eksekutif secara umum.
Namun mereka independen dan saat ini menjadi masalah ketika terminologi dari ASN itu dipakai.
Refly menyatakan mereka ingin menjadi bagian dari birokrasi eksekutif secara luas.
"Artinya ladang atau bidang pengabdian mereka tidak hanya di KPK, sekonyong-konyong, sewaktu-waktu bisa saja mereka dipindahkan ke tempat lain," ujarnya.