Jadi Selingkuhan Istrinya, Pria di Cengkareng Murka dan Bakar Tetangganya hingga Tewas

- 2 Juni 2021, 06:58 WIB
Tersangka TB (kanan), pria di Cengkareng Jakarta Barat, pembakar tetangganya yang jadi selingkuhan istrinya.
Tersangka TB (kanan), pria di Cengkareng Jakarta Barat, pembakar tetangganya yang jadi selingkuhan istrinya. /PMJ News

PR BEKASI - Usai melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengungkap motif pelaku berinisial TB (33) yang membakar tetangganya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat pada Maret 2021 lalu hingga tewas.

Polisi menjelaskan, perselingkuhan jadi motif utama pelaku TB membakar tetangganya yang berinisial M (40).

TB tega melakukan aksinya tersebut, usai mengetahui bahwa istrinya telah berselingkuh dengan korban.

Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bekasi, Cek Ini Sebelum Daftar PPDB 2021

Penjelasan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono.

"Tersangka ini mengetahui istrinya selingkuh dengan M,” ucap Kompol Joko Dwi Harsono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 2 Juni 2021.

Joko menceritakan, insiden tersebut bermula ketika pelaku TB baru pulang kerja dan kemudian terbakar api amarah usai mengetahui peserlingkuhan istrinya dengan M.

Baca Juga: Heran UAH hanya Unggah 2 Bukti Transfer Donasi Palestina, Husin Shihab: Walau 1 Rupiah Harus Tercatat

“Dari pengakuan sang istri pun, tersangka baru saja pulang kerja dan tersulut emosi sehingga langsung menghampiri korban," ujar Joko.

"Ia mendatangi korban sambil membawa satu buah botol cairan tiner dan menyiramkannya kepada korban dan langsung membakar menggunakan korek. Setelah itu, tersangka melarikan diri sementara korban mengalami luka bakar 70 persen," sambungnya.

Joko menyebut, korban akhirnya tewas usah menjalani perawatan instensif di rumah sakit.

Baca Juga: Dukung Langkah UAH Polisikan Oknum yang Memfitnahnya, Politisi PKS: Polri Harus Segera Bertindak!

"Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan karena luka bakar yang cukup parah selama 10 hari. Namun akhirnya meninggal dunia," ujar Joko.

Tersangka TB dijerat dengan Pasal 355 dan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Refly Harun Sebut Ahok Sekuat-kuatnya 'Iman' Jadi Komisaris Lantaran Dekat dengan Jokowi

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus TB, pelaku pembakaran tetangganya sendiri hingga tewas.

Usai kurang lebih dua bulan bersembunyi, polisi menangkap TB di Cibaliyung, Banten pada Senin, 31 Mei 2021, sekitar pukul 4.30 WIB.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah