PR BEKASI - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir menyindir sejumlah pihak yang meributkan dana sumbangan Palestina yang digalang oleh Ustaz Adi Hidayat (UAH).
Sindiran tersebut dilontarkan Prof. Mudzakkir kepada pihak yang meributkan dana sumbangan, tetapi tidak ikut menyumbang.
Hal tersebut disampaikan Prof. Mudzakkir dalam acara talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang tayang pada kanal YouTube tvOne, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Jumat, 4 Juni 2021.
Adapun sindiran tersebut ditujukan lantaran sejumlah pihak yang meributkan dana sumbangan, seperti Husin Alwi Shihab dan Eko Kuntadhi, tidak bertanya kepada lembaga pengawas.
"Itu efeknya bisa etika tidak sopan, sudah gak nyumbang otak-atik dana. Kedua, ada kemungkinan adanya proses penghinaan. Ketiga, bisa mengarah kepada perbuatan fitnah," ujar Prof. Mudzakkir.
Menurut Prof. Mudzakkir, masyarakat seharusnya bertanya kepada lembaga yang bersangkutan agar validasinya kuat.
Baca Juga: Media Asing Sebut Indonesia Berbohong soal Data Covid-19, 40 Juta Orang Sebenarnya Sudah Terinfeksi
"Kalau orang bertanya sah-sah saja. Bertanyalah kepada lembaga yang bersangkutan. Jangan bertanya ke media sosial," kata Prof. Mudzakkir.
Prof. Mudzakkir juga mengatakan, lembaga pengawas yang bertanggung jawab tersebut berada dalam naungan Kementerian.
"Kalau ada lembaga pengawas, itu dari Kementerian yang bertanggung jawab pada bidang itu. Tidak ada organisasi lain. Harus yang punya kompetensi untuk melakukan itu," ucap Prof. Mudzakkir.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi Hari Ini 4 Juni 2021, 2 Wilayah Ini Akan Terdampak Hingga Sore
Oleh karena itu, Prof. Mudzakkir menyampaikan pesan kepada sejumlah pihak yang meributkan dana sumbangan Palestina yang digalang UAH agar tidak mereduksi alur penyaluran dana.
"Tugasnya dari lembaga akan melaporkan tanggung jawab kepada publik. Tapi, jangan dipenggal di tengah. Itu gak bagus," tutur Prof. Mudzakkir.
Pada penutupnya, Prof. Mudzakkir menegaskan bahwa alur laporan penyaluran dana sumbagan Palestina memerlukan waktu yang perlu dihargai.
"Kalau belum memberi laporan itu artinya masih dalam proses. Hargai dong itu menyalurkan dana," ujar Prof. Mudzakkir.***