TV Analog Bakal Dihentikan, Ini Tahapan Siaran Digital Mengudara

- 7 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi TV Digital.
Ilustrasi TV Digital. /Pixabay/Andrés Rodríguez

PR BEKASI – Kabar buruk bagi Anda pemilik televisi yang masih menggunakan antena atau analog.

Pasalnya siaran televisi analog bakal dihentikan secara bertahap mulai tahun 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan memulai tahapan analog switch off atau ASO tahun ini.

Baca Juga: Siaran TV Analog Akan Dihentikan Mulai 2 November 2022, Pemerintah Ajak Masyarakat Beralih ke TV Digital

Kominfo menargetkan ASO bisa selesai paling lambat 2 November 2022.

“Tahapan ASO dilakukan dalam lima tahap berdasarkan wilayah, di mana batas waktu seluruhnya tidak melewati 2 November 2022, pukul 24.00 WIB,” kata Kominfo dalam keterangannya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 7 Juni 2021.  

Kominfo menjelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun di daerah tersebut.

Baca Juga: Sentil KPI dan Orang Tua Zahra, Zaskia Adya Mecca: Semoga Tayangan TV Nasional Kita Lebih Berkualitas

Hal itu dilakukan untuk memudahkan masyarakat sehingga mereka cukup menonton siaran televisi dari satu jenis penerimaan saja.

Untuk menonton siaran televisi digital, diperlukan perangkat televisi yang sudah bisa menerima siaran digital.

Apabila menggunakan televisi biasa atau analog, masyarakat bisa memasang set top box DVBT2 yang dijual di pasaran.

Baca Juga: Zaskia Adya Mecca Hopeless Lihat Tayangan TV Nasional: Terganggu Banget, Harus Ada Pengawasan Ketat dari KPI

ASO akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kesiapan daerah.

Kominfo menjelaskan bahwa ada empat faktor yang menjadi dasar kebijakan tersebut, yakni praktik umum yang terjadi di dunia, masukan lembaga penyiaran, pertimbangan kesiapan industri dan keterbatasan spektrum frekuensi.

Keterbatasan frekuensi merupakan faktor penting sehingga penghentian siaran analog dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Pasha Ungu Kagum Lihat Duet Nissa Sabyan dan Sulis Tayang Perdana di TV

Pemerintah saat ini masih melakukan spektrum frekuensi yang saat ini digunakan saran analog.

Adapun tahapan penghentian siaran televisi analog diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Dalam Permen tersebut, disebutkan tahap I paling lambat hingga 17 Agustus 2021 di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Banten 1, Kalimantan Timur 1, Kalimantan Utara 1 dan Kalimantan Utara 3.

Baca Juga: Tolak Buka Masker, Hotman Paris Akui Kehilangan Program TV dan Rugi Puluhan Juta Setiap Malam

Tahap II ASO akan dilakukan paling lambat hingga 31 Desember 2021, untuk 20 wilayah siaran antara lain Jawa Barat 4, Jawa Barat 7, Aceh 2, Aceh 4, RIau 4, Jawa Timur 5, dan Nusa Tenggara Timur 3.

Lalu, Tahap III paling lambat pada 31 Maret 2022, sementara Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022 dan Tahap V paling lambat 2 November 2022.

Setelah November 2022, tidak ada lagi siaran televisi analog.

Dengan demikian, perangkat televisi analog sudah tidak bisa menangkap siaran televisi jika tidak memakai STB.

Saat ini, Indonesia menjalankan simulcast atau siaran televisi analog dan dan digital bersamaan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x