Sembako Bakal Kena PPN, Yan Harahap: Kasihan Rakyat, Semoga Tidak Semakin ‘Melarat’

- 9 Juni 2021, 08:36 WIB
Yan Harahap menyoroti wacana pemerintah kenakan PPN terhadap sembako.
Yan Harahap menyoroti wacana pemerintah kenakan PPN terhadap sembako. /Instagram.com/@yanharahap.

“Apa ini pertanda keuangan negara makin ‘sekarat’,” ucap Yan Harahap.

Terkait rencana yang digulirkan pemerintah itu, Yan Harahap berharap dengan rakyat tidak semakin melarat.

“Semoga rakyat tidak semakin ‘melarat’,” tutur Yan Harahap.

Baca Juga: Jadi Panutan Anak Muda, Jerome Polin Ingatkan untuk Kembangkan Skill: Jangan Cuma Belajar

Dalam kabar yang dibagikan Yan Harahap, disebutkan bahwa selain sembako, barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya bakal dikenakan PPN.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU nomor 6.

Baca Juga: Waspada! Aksi Begal Payudara Kembali Terjadi di Depok, Korban Sempat Kejar-kejaran

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x