Segera Dibuka, Berikut Syarat dan Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2021

- 13 Juni 2021, 08:50 WIB
Syarat dan bocoran kisi-kisi materi seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka.
Syarat dan bocoran kisi-kisi materi seleksi CPNS 2021 yang akan segera dibuka. /Dok. Sistem Seleksi CPNS/

PR BEKASI - Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membagikan kisi-kisi materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS 2021.

Sebagaimana diketahui, pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, total kebutuhan ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387, seperti dikutip dari situs resmi KemenpanRB.

Baca Juga: Segera Dibuka dalam Hitungan Hari, Catat Syarat Daftar CPNS dan PPPK 2021

"Ini termasuk guru PPPK, PPPK non-guru, dan CPNS," tutur Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, berikut materi SKD CPNS 2020 yang telah dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter Mohammad Ridwan.

Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) meliputi nasionalisme, integritas, dan pilar negara.

Baca Juga: CPNS 2021 Diundur, Pelamar Wajib Siapkan Syarat dan Catat Alur Pendaftaran Terbaru

Kemudian materi Tes Intelegensi Umum (TIU) mencakup kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Selanjutnya, materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Ketiga jenis tes CPNS 2021 tersebut akan dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Batal Dibuka Hari Ini, Kemenpan RB Jelaskan Alasannya

Untuk Anda yang ingin mendaftar CPNS dan PPPK 2021, berikut syarat pendaftaran yang perlu disiapkan.

SYARAT CPNS 2021

Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021:]

Baca Juga: Kabar Duka! Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Belum Tentu Dibuka 31 Mei 2021, Berikut Alasannya

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Usulan Formasi PPPK dan CPNS 2021 Masih Jauh dari Kuota Target, Ini Penyebabnya

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Catat Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Berikut

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Penting dicatat, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021 yang perlu dipahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.

Baca Juga: 4 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Segera Siapkan Dokumen Berikut

Batas usia pelamar CPNS 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau sesuai instansi yang berkaitan.

SYARAT PPPK

Syarat golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi Tingkat Pusat dan Daerah yang Dibutuhkan

1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN.

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Berikut Formasi Terbanyak yang Dibutuhkan

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, syarat PPPK non-guru sama seperti syarat seleksi CPNS 2021.

Demikian, semoga bermanfaat.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter KemenPAN-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x