Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja di Tahun 2021, Bisa Daftar Online

- 21 Juni 2021, 16:40 WIB
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja.
Cara membuat Kartu Kuning bagi para pencari kerja. /Humas Kemnaker

PR BEKASI – Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja sering kali dibutuhkan untuk mencari pekerjaan.

Kabar baiknya, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak ada biaya tambahan untuk membuat Kartu Kuning alias gratis bagi para pencari kerja.

Ida mengaskan akan menindaklanjut oknum nakal yang mempersulit pencari kerja dalam pembuatan Kartu Kuning.

Baca Juga: Melulu Lihat dari Sudut Pekerja, Ekonom: RUU Cipta Kerja harus Dilihat dari Perspektif Pencari Kerja

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Ida, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin 21 Juni 2021.

Ida juga mengungkapkan, permintaan pembuatan Kartu Kuning di berbagai daerah dilaporkan meningkat.

Dirinya menyebut bahwa hal itu karena ada persiapan pendaftaran CPNS, serta lulusan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Senin 21 Juni 2021: Produser TikTok, Store Crew Indomaret, dan CS Oppo

Oleh karena itu, dirinya menginstruksikan jajaran Dinas Ketenagakerjaan di daerah untuk memberikan pelayanan maksimal serta tidak mempersulit para pencari kartu kuning.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit!" kata Ida menegaskan.

Kartu kuning atau yang disebut juga dengan kartu AK/I dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dibuat untuk pendataan para pencari kerja.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: Tower Bersama Group Buka 2 Posisi untuk Lulusan D4 hingga S1

Isi dari kartu kuning adalah informasi dari pemilik kartu, seperti nomor induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga nama-nama sekolah tempat pencari kerja mendapat gelar.

Bagi Anda yang ingin membuat Kartu Kuning berikut syaratnya:

- Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)

- Fotokopi Akta Kelahiran.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Dua lembar pas photo berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: KGM Kementerian PPN Bappenas Jakarta Buka 3 Posisi

Perlu diperhatikan bahwa syarat di atas tidak mutlak karena bergantung pada kebijakan kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Namun, umumnya syarat-syaratnya yang diperlukan seperti yang tertulis di atas.

Cara membuat Kartu Kuning di Disnaker:

- Mendatangi kantor Disnaker setempat.

- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1 atau bisa bertanya ke petugas Disnaker.

- Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta.

- Tunggu proses pencetakan Kartu Kuning.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: Dinas Kesehatan DKI Jakarta Buka Posisi Tenaga Profesional Kesehatan Covid-19

- Proses yang terakhir biasanya akan dipanggil untuk mengambil kartu kuning yang sudah dicetak.

- Jangan lupa untuk legalisasi Kartu Kuning, petugas akan menyuruh ke bagian legalisasi untuk dilegalisasi.

Cara membuat Kartu Kuning secara Online

- Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu https://infokerja.naker.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: PT Pertamina Buka 5 Posisi untuk Fresh Graduate D4-S1

- Setelah itu isi dengan sebenar-benarnya terkait data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.

- Ketika akun sudah jadi, pastikan sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.

- Cek ulang apakah sudah mengikuti semua perintah yang ada dan mengisi semua data yang diminta.

- Jika sudah semua klik tombol save atau simpan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Juni 2021: Samator Group Buka Program SET-UP Bagi Lulusan Baru atau Berpengalaman

- Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database sudah tersimpan di Disnaker.

- Langkah yang terakhir tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil Kartu Kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi.

Setelah itu, anda disarankan agar melakukan foto copy sebanyak yang dibutuhkan dan mintalah legalisasi di kantor Disnaker.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x