"Total uang yang berhasil diambil HS dan IP sekitar Rp305 ribu," ungkap Kapolres sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara Kamis, 24 Juni 2021.
Adenan menyatakan karena kedua anak itu masih di bawah umur, maka diberikan pendampingan dari orang tua dan diproses sesuai dengan prosedur diversi.
Kedua anak itu juga sudah diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Karimun.
Tujuannya yakni untuk ditangani lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Pihaknya turut mengimbau agar orang tua mengawasi ketat aktivitas anak-anak, apalagi di tengah pesatnya perkembangan arus teknologi yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang anak.
"Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Terutama untuk orang tua, kami berikan peringatan khusus dalam pengawasan anak," kata Adenan.***