Pemerintah Resmi Bolehkan Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Anak 12-18 Tahun

- 29 Juni 2021, 16:16 WIB
Ilustrasi. Wapres, Ma'ruf Amin sampaikan pemerintah resmi meluncurkan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 12-18 tahun
Ilustrasi. Wapres, Ma'ruf Amin sampaikan pemerintah resmi meluncurkan program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 12-18 tahun /Pixabay/Hakan German

Pada kesempatan tersebut, Wapres pun mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dengan dukungan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), yang dalam waktu singkat dapat mengeluarkan rekomendasi pemakaian vaksin Sinovac untuk digunakan pada anak usia 12-18 tahun.

Baca Juga: Polri Akan Gelar Vaksinasi Covid-19 Tanpa Surat Domisili Besok, Berikut Delapan titik Tempatnya

“Keputusan ini sangat tepat mengingat mortalitas penderita Covid-19 usia 10-18 tahun cukup tinggi yaitu 30 persen,” ujarnya

Wapres mengungkapkan, selain pemberian rekomendasi untuk anak, rekomendasi vaksinasi untuk ibu hamil juga telah diberikan oleh Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

“POGI telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin kepada ibu hamil, terutama ibu hamil berisiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI [body mass index] di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Walaupun masih menunggu rekomendasi dari Badan POM,” ujarnya

Untuk ibu hamil dengan risiko rendah, imbuh Wapres, setelah berkonsultasi dengan dokter masing-masing dan bersedia atas pilihannya sendiri, dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Polri Targetkan Vaksinasi Covid-19 Serentak 1 Juta Hari Ini

Mengutip pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Wapres menyampaikan bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan kepada ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin

Pada acara yang diselenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tersebut, Wapres juga mengungkapkan bahwa dalam upaya menekan laju penularan Covid-19, pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan terus menggencarkan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment).

“Kita masih perlu bekerja keras untuk meningkatkan kapasitas testing dan lacak ini agar mereka yang tertular Covid-19 dapat diidentifikasi dan segera diisolasi untuk mencegah penularan selanjutnya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Sekretariat Negara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah