Jokowi Tanggapi Santai Kritik BEM UI, Sujiwo Tejo: Lebih Salut Jika Jokowi Hapus Pasal Penghinaan Presiden

- 30 Juni 2021, 06:37 WIB
Sujiwo Tejo
Sujiwo Tejo /Instagram/@president_jancukers

PR BEKASI - Baru-baru ini sedang hangat berita tentang kritik yang dilontarkan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kepada Presiden Joko Widodo.

Dalam kritiknya, Jokowi dilabeli sebagai 'The King of Lip Service' oleh BEM UI. Jokowi pun akhirnya memberi respons soal kritik BEM UI tersebut

Menanggapi respons Jokowi, budayawan Sujiwo Tejo merasa terkesan meski ada pesan yang ia harapkan kepada presiden.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Mahasiswa Terkait 'The King of Lip Service', Jokowi Sebut Boleh Saja Asal Perhatikan Hal Ini 

Label The King of Lip Service diberikan oleh BEM UI karena Jokowi dianggap terlalu banyak memberikan janji, tanpa memberikan bukti nyata atas janjinya.

Dalam tanggapan Jokowi terhadap kritik BEM UI melalui video singkat berdurasi kurang lebih dua menit, ia mengatakan bahwa mahasiswa berhak memberikan kritik, asal tetap sopan dan santun.

Sujiwo Tejo pun merasa salut kepada Jokowi yang tetap merasa baik-baik saja walaupun disebut The King of Lip Service oleh BEM UI.

Bahkan Jokowi meminta pihak kampus untuk tidak membatasi kebebasan mahasiswa dalam berekspresi.

Baca Juga: Heran Kritikan BEM UI Ke Jokowi Jadi Heboh, Faldo Maldini: Biasa saja, Sama seperti Dulu-dulu 

Sebab diketahui setelah kritik tersebut, sejumlah pengurus BEM UI langsung dipanggil oleh pihak rektorat pada Minggu, 27 Juni 2021.

"Salut, Pak Jokowi, mengaku oke-oke aja atas kritik terhadap dirinya bahkan meminta universitas tak membatasi kebebasan ekspresi mahasiswa," tutur Sujiwo Tejo, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @sudjiwotedjo Rabu, 30 Juni 2021.

Lebih lanjut, Sujiwo Tejo mengatakan bahwa ia akan lebih salut jika Jokowi mau menghapuskan pasal penghinaan Presiden di dalam draf Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.

Baca Juga: Legawa Dijuluki BEM UI 'The King of Lip Service', Jokowi: Dulu Ada yang Ngomong Saya Ini 'Bebek Lumpuh' 

"Lebih salut lagi kalau ke-Legowo-an ini, Bapak wujudkan secara nyata dengan cawe-cawe membatalkan pasal penghinaan presiden di draf KUHP. Suwun," ujar Sujiwo Tejo meminta Jokowi menghapus pasal penghinaan Presiden di KUHP.

Ironi jika dalam anggapan tersebut, Jokowi membebaskan mahasiswa untuk berekspresi dan mengkritik, tetapi dalam draf KUHP masih terdapat pasal tentang penghinaan Presiden.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa segala bentuk penghinaan kepada Presiden atau Wakil Presiden akan dikenai ancaman penjara maksimal 3,5 tahun.

Baca Juga: BEM UI Kritik Presiden, Andi Arief Heran Jokowi Malah Tebar Peringatan soal Etika dan Tata Krama 

Oleh karena itu Sujiwo Tejo meminta Jokowi untuk segera menghapus pasal penghinaan Presiden di draf KUHP.

Sebagai bukti konkret bahwa Jokowi sebagai Presiden yang benar-benar membebaskan masyarakat, termasuk mahasiswa untuk berekspresi dan berpendapat.***

 

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x